Gubernur Bali Kukuhkan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Bali
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Bali periode 2008 – 2011 dikukuhkan oleh Gubernur Bali Dewa Beratha, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Guberbnur Bali, Rabu 28 Mei 2008. Gubernur Bali dalam sambutannya mengatakan dibentuknya Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Bali dilatar belakangi dengan banyaknya kasus-kasus anak di Bali seperti anak terlantar, anak jalanan, sengketa anak karena perceraian, kekerasan terhadap anak maupun kasus fedofilia, yang sangat membutuhkan adanya lembaga ini. Kehadiran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) diharapkan mampu melakukan tugas-tugas secara koordinatif bersama lembaga terkait seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan lain-lain dapat membantu pemerintah untuk lebih memantapkan perlindungan anak dengan melakukan hal-hal seperti :
(1). Sosialisasi maupun advokasi dan fasilitasi kepada pihak terkait, dan pemerhati anak;
(2). Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kasus-kasus pelanggaran anak yang terjadi dalam lingkup lembaga dan masyarakat;
(3). Memfasilitasi tersedianya tempat pengaduan dan pelayanan terhadap kasus-kasus pelanggaran hak-hak anak serta melakukan penelahaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait pelanggaran hak-hak anak, termasuk memberikan pertimbangan kepada Gubernur.
Menurut Gubernur, dalam melakukan pengembangan dan perlindungan anak, perlu juga melibatkan peran berbagai pihak, masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial, dunia usaha, media massa dan lain-lain. Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin dari sejak janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 tahun dengan bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh dan komprehensif, meletakkan kewajiban memberikan kepada anak dengan berdasarkan asas-asas: non diskriminasi; kepentingan terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan berkembang; penghargaan terhadap pendapat anak. Pada akhir sambutannya Gubernur mengatakan rangkaian kegiatan perlindungan terhadap anak perlu berkelanjutan, dilaksanakan secara terus menerus dan terarah demi perlindungan hak-hak anak guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki jiwa nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
http://www.baliprov.go.id/main/index.php?op=berita&id=1212113270
If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.
Comments
No comments yet.
Leave a comment