Direkomendasikan Tujuh Nama Anggota KPAID Bali
Denpasar (Bali Post) –
Akhirnya Komisi IV DPRD Bali merekomendasikan tujuh nama anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Bali, dari 14 nama yang lolos beberapa waktu lalu. Dari tujuh nama yang direkomendasikan, lima di antaranya perempuan dan dua pria. Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Bali Ketut Karyasa Adnyana, S.P. usai rapat tertutup di ruang komisinya, Jumat (15/2) kemarin.
Lima anggota KPAID Bali dari kalangan perempuan yang direkomendasikan itu di antaranya Ni Luh Putu Yuniari Suntari Cakra, A.Per.Pen.Spd., Dra. Ida Ayu Putu Puriadi, dr. A.A. Sri Wahyuni, Sp.KJ., Luh Putu Anggraeni, S.H. dan Ni Putu Suartini, S.E. Sedangkan prianya Ir. Made Ariyasa dan Ir. Gede Tindih.
Sebelumnya, pengumuman anggota KPAID sempat diundur seminggu lantaran Ketua Komisi IV berhalangan hadir karena sakit. Sejumlah anggota Komisi IV sempat mencak-mencak atas pengunduran pengumuman tersebut. Salah satunya A.A. Anie Asmoro yang mengaku kecewa karena pengambilan keputusan tak dapat diwakilkan kepada Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali.
Karyasa Adnyana memang tak bisa hadir karena sakit. ”Tidak ada kesengajaan memolorkan keputusan itu,” ucapnya. Selanjutnya tujuh nama yang diputuskan itu murni hasil penilaian yang disampaikan anggota pada rapat tertutup tadi. Dari penilaian masing-masing anggota Dewan sebanyak 12 orang kemudian diperingkat. Akhirnya diputuskan tujuh nama untuk direkomendasikan kepada Gubernur Bali.
”Ya, Gubernur Bali tinggal menetapkan tujuh nama itu menjadi anggota KPAID karena tidak ada cadangan,” katanya. Pihaknya berharap setelah penetapan dan persetujuan oleh Gubernur Bali, anggota KPAID Bali diharapkan segera bisa dilantik. Soal ketuanya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada anggota KPAID untuk memilih siapa yang dianggap layak. (029)
http://balipost.co.id/balipostcetak/2008/2/16/b18.htm
If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.
Comments
No comments yet.
Leave a comment