Caranya Menentukan Harga Rumah

Sebenarnya tidak ada ketentuan berapa haga pasar semua itu tergantung kondisi lingkungan. Terkadang ketika ada sebuah rumah dijual dengan harga tidak wajar dan laku, akhirnya malah bikin kacau harga pasaran.

Namun pada dasarnya untuk minimal harga, bisa lihat dari standar harga NJOP di surat PBB. Hal ini untuk patokan yang diberikan oleh pemerintah terhadap sebuah tanah dan bangunan yang berada di atasnya. NJOP atau Nilai Jual Obyek Pajak, belum tentu merupakan harga pasar yang benar. Karena ada beberapa wilayah akibat perkembangan sektor pembangunan dan ekonomi yg pesat akhirnya nilai jual melambung dari NJOP bisa jadi 2-3 x NJOP.

Tapi ada beberapa penjual juga yang memang sengaja untuk amannya berpatokan pada NJOP. Dan ada lagi jika penjual memang butuh dana cepat dan kilat biasanya dijual dibawah harga NJOP. Hal ini lebih banyak terjadi di pedesaan yang belum mempunyai nilai ekonomis.

Untuk simulasinya kurang lebih seperti ini, untuk Harga Tanah berikut Bangunan (2 komponen yang dijadikan 1):

1.       Harga tanah Dijual = NJOP x Luas Tanah
Misal NJOP 800rb/m2 x 200m2 = Rp 160.000.000, 00 Harga pasar biasanya dijual diatas NJOP mulai dari kenaikan 50.000 – 100.000 (Normal) sampai 2 -3 kali lipat NJOP tergantung lokasi (strategis atau tidak) dan tergantung harga pasaran din daerah itu.

2.       Harga bangunan yang dijual = NJOP Bangunan (prediksi perkiraan harga per meter bangunan bekas) x Luas Bangunan.

Misal NJOP Bangunan 500rb/m2, tapi kita harus lihat kondisi bangunan baik atau tidak, bagus atau reot, disini akan terlihat harga satuan per meter bangunan layak atau tidak. Kalau bangunan baru bisa di taksir sekitar (perkiraan saja) 1 juta – 1,3juta/m2, asumsi dia membangun 1,8jt – 2jt/m2 (tentunya ini harus dicek spesifikasi finishing material yang dipakai). Kalau bangunannya sudah lama bisa ditaksir mulai dari kurang dari NJOP, bahkan tidak dihargai sekalipun (kalau kurang layak pakai, perlu banyak renovasi sana sini) sampai diatas NJOP lebih dikit, (setengahnya harga bangunan baru) misalnya 750rb/m2 – 850rb/m2 Misalkan luas bangunan 100m2 dengan kondisi layak pakai dengan prediksi 700rb/m2, maka harga bangunan adalah Rp. 70.000.000

3.       Maka total harga jual tanah berikut bangunan adalah 230 juta. Harga 230 juta adalah harga yang dapat dirundingkan dengan penjual, apakah harga tersebut termasuk surat-surat dan pajak atau tidak?

If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.

Comments

kalo penentuan harga jual tanah diliat dari perkembangan wilayah bisa gak ngitungnya..
ya sambil ngitung2 investasi tanah….

nitip bu..
Tanah di Jual
tanah Untuk Usaha di JAKARTA SElatan
di jl. radio dalam raya
samping bank panin,
1574M2

kirinya dia showroom toyota,
kanan nya bank panin

dijamin ga bermasalah

lokasi strategiskan

lokasi usaha ,Pinggir jalan raya

Hub : amri +6281322329363

tapi, knapa jua ada yg jual tanah dgn harga yg tinngi, di t4 lokasi2 tertentu???
apa lg pasca gempa??

salam..
mas, ada hitungan gak untuk memprediksi harga tanah di masa yang akan datang?
saya sedang berencana membangun sistem untuk memprediksi harga tanah di masa datang..misalnya menentukan harga tanah di ambarukma, timoho, kulon progo, bantul dll. fungsinya untuk mengetahui kira-kira daerah mana yang bagus untuk berinvestasi. atau saya harus mengubungi pihak mana ya untuk mengetahui data ini dengan lebih jelas..
terimakasih..
ditunggu informasinya.. 😉

salam..
mas, ada hitungan gak untuk memprediksi harga tanah di masa yang akan datang?
saya sedang berencana membangun sistem untuk memprediksi harga tanah di masa datang..misalnya menentukan harga tanah di ambarukma, timoho, kulon progo, bantul dll. fungsinya untuk mengetahui kira-kira daerah mana yang bagus untuk berinvestasi. atau saya harus mengubungi pihak mana ya untuk mengetahui data ini dengan lebih jelas..
terimakasih..
ditunggu informasinya.. 😉

bapak iing dan bruce.. salam kembali..
maaf, comment bapak masuk ke spam, jadi tidak segera terdeteksi.. 🙂

untuk memprediksi harga, kunci utamanya adalah lokasi.. kalau harga pasti agak susah diprediksi. lokasi yang bagus dan dicari akan cepat untuk naik harga tanahnya.
untuk perumahan, lingkungan terdekat atau lingkungan sekitarnya juga mempengaruhi. perumahan mewah, jika kondisi lingkungan tidak rapi akan menghambat laju kenaikan harga tanah..

semoga membantu..

untuk menentukan kenaikan di atas NJOP, Pertimbangkan juga faktor lingkungan dan fasilitas juga…rumah yang lebar jalan depannya 9 mtr tentu lebih asyik dibanding yang lebar 6 mtr atau 2 mobil pas… Trus keamanan, suasana linkungan juga…pernah lho kompleks elit yang ngejar luas bangunan sampe full akhirnya menjemur baju di halaman depan….alhasil kesan kumuh yang didapat….ada tidaknya taman dekat rumah yang bisa dipake anak-anak main tentu juga berpengaruh…memang jadinya agak subyektif sih….

salam..,
maaf pak saya mau tanya sedikit ne soal penetapan nilai NJOP. masalah yang saya hadapi agak sedikit rumit. saya lagi menghadapi kasus yg berhubungan dengan perubahan nilai NJOP saat penetapan pajak penjual dan pembeli. saya membeli 1 unit rumah dg LT. 76 m2 dan LB. 45 m2. pada awalnya saya membayar pajak pembeli dengan berpatokan pada NJOP 110jt, tapi 3 bulan berikutnya ada pemberitahuan bahwa ternyata saya diharuskan membayar biaya pajak tambahan 2 x lipat nominal pajak pembeli yg sudah saya bayarkan, padahal akad kredit sudah berlangsung 3 bulan sebelumnya. penambahan biaya pajak itu berdalih adanya perubahan nilai NJOP yang semula 110 jt menjadi 215 jt. makanya saya bingung. mohon bantuan dan pencerahannya pak trimartoo..terimakasih.

Pak, saya mempunyai masalah yang sama seperti yang dialami putri di atas.

Kira-kira apakah ada solusi untuk permasalahan ini apabila penjual tidak mau menanggung pertambahan nilai NJOP tersebut?

Leave a comment

(required)

(required)